GRESIK | SIGAP88 – Aliansi Jurnalis Gresik bersatu kompak menyuarakan penolakan draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah dibahas BALEG DPR RI.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Depan kantor Bupati dan gedung DPRD Kota Gresik, Senin (3/6/2024).
Dalam aksi unjuk rasa ini, puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran mereka menggelar orasi dan berbagai teatrikal, seperti menaruh presscard dibawah, penganiayaan terhadap jurnalistik, ini sebagai gambaran kesengsaraan kebebasan insan pers. Kemudian mereka juga aksi tutup mulut sebagai simbol pembungkaman kemerdekaan.
Miftahul Arif, Korlap AksiJurnalis Gresik, berpandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik karena di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
jurnalistik investigasi kata Arif, telah banyak berkontribusi pada kebebasan berekspresi dan perkembangan media massa dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Oleh karena itu, tidak boleh ada pasal apapun yang melarang jurnalistik investigasi demi mengutamakan kepentingan segelintir orang, elite, dan penguasa” katanya
Setelah cukup lama melakukan orasi, awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik Achmad Wasil dengan didampingi Kadis Kominfo dan kepala badan Bakesbangpol, meskipun sempat negoisasi agar hanya 10 wartawan sebagai perwakilan, namun karena para pengusaha tinta bersikeras agar semua bisa masuk.
Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin yang ditandatangai dengan materai. Salah satunya, Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
“Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat,” tutur Sekda Gresik Achmad Wasil.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir yang menerima langsung awak media mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
“Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” ujar qodir
Menurutnya, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” tandasnya.