PAMEKASAN | SIGAP88 – Personel gabungan Satlantas Polres Pamekasan bersama Polsek Galis melakukan penertiban pelanggaran knalpol tidak standar atau knalpot brong dan pelanggaran kasat mata yang potensial laka di Desa Pandan, Kec. Galis, Kab. Pamekasan, Senin (22/4) kemarin

Penertiban knalpot brong guna antisipasi balap liar ini, tidak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Kapolsek Galis AKP Nining Dyah melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat yang membuat resah, adanya muda-mudi saat berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait knalpot brong, sehingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat yang melintas dijalan Desa Pandan.

“Dengan adanya keluhan masyarakat tersebut, Kami koordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan penindakan kepada pelanggar yang kasat mata atau potensial laka sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalulintas” kata Nining

Kapolsek Galis Akp NiningHal ini, ungkap Nining sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalulintas, “karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujar Nining.

Dari hasil penindakan, pihaknya mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan knalpot brong.

Wanita dengan tiga balok emas dipundak ini juga menyampaikan bahwa dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan himbauan, “kami juga memberikan himbauan kamtibmas, tata tertib berkendara yang baik serta laranganan penggunaan Knalpot tidak standar atau Brong” tandasnya

Nining juga menegaskan penindakan ini bukan hari ini saja, “kami akan terus lakukan secara rutin/bertahap operasi cipta kondisi guna membuat masyarakat nyaman” pungkasnya(*)

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN