Pamekasan | Sigap88 – Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan pada Minggu(24/3), diduga rumah tersebut digunakan tempat meracik mercon (Petasan)
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa mercon bola 36 buah, Plastik berisi obat serbuk petasan dan sumbu 40 buah, semen 1 kantong plastik, semen putih 1 kantong plastik, garam Belanda 2 kantong plastik, sumbu kertas 2 kantong plastik, benang tambul 2 rol, dan sumbu 11 buah serta 987 buah bahan selongsong mercon siap isi
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Sri Sugiarto mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang yang diduga membuat mercon di rumahnya
“Sayangnya saat dilakukan penggerebekan pemilik rumah berinisial M, yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan tim ini hanya berhasil mengamankan barang bukti.” ungkapnya
Hingga saat ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya