Wartawan Pamekasan Nilai KPU Pamekasan Arogan, Usir Wartawan Saat Hendak Liputan

138

PAMEKASAN | Sigap88 – Beberapa awak media menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dalam menyikapi permasalah pengusiran awak media saat hendak meliputi kegiatan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat Kabupaten.

Terbukti, saat KPU melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di ballroom PKP RI jalan Kemuning nomer 22 Pamekasan tidak menghadirkan anggota KPU yang melakukan pengusiran. Selasa (5/3).

Dari hasil konfrensi pers tersebut banyak awak media yang merasa tidak puas lantaran pernyataan KPU Pamekasan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

demo wartawan PamekasanSalah satu wartawan dari Jurnal terkini, Ahmad Rofiqi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan karena dari hasil pernyataan KPU tersebut seakan – akan pers disamakan dengan peserta aksi dan saksi partai.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

“Kami dipandang sebelah mata oleh anggota KPU Pamekasan, seakan profesi kita mereka samakan dengan peserta aksi dan saksi partai,” ungkapnya.

Anehnya lagi, setelah viral di media, atas pengusiran wartawan, KPU mempersilahkan kepada wartawan untuk melakukan peliputan. “Kami seakan – akan di permainkan oleh KPU Pamekasan, dan kami ketahui bahwa sekarang merupakan hari terakhir rekapitulasi tingkat Kabupaten.

“Jadi wajar apabila kami mempunyai kecurigaan terkait pelaksanaan rekapitulasi yang di lakukan oleh KPU,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

Senada apa yang disampaikan oleh sekretaris Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) Lutfiadi, menganggap komisioner KPU tidak konsisten terhadap pernyataannya.

“Kemarin mengatakan tidak pernah melarang, dan sekarang mengakui,” terangnya

Sebagai wartawan ucap Lutfiadi, pihaknya selalu berlandaskan kepada UU Pers dan PKPU, tidak ada alasan KPU mengusir dan melarang kami.

Selain itu, Luthfi menegaskan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi, karena menurutnya di KPU ada senior Wartawan yang diyakini faham terhadap KIJ dan Tupoksi jurnalis.

“Didalam ada senior kita kok yang jadi Komisioner, saya yakin dia faham konsekwensinya jika menghalang – halangi tugas wartawan, ada pidanya dan bahkan seharusnya dia faham terhadap peraturan KPU terkait pewarta, sudah diatur semuanya ” imbuhnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Petani Dukung Ketahanan Pangan

Ironisnya sekarang, didetik – detik akhir rekapitulasi pemungutan suara tingkat Kabupaten memberi ruang sepenuhnya kepada jurnalis dengan menunjukkan id card saja, bahkan menurut informasi pihak KPU akan live streaming.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE