Mafia Perbankan, Kejari Sumenep Sita Uang Rp 1,13 miliar

369

SUMENEP | SIGAP88 – Kejari Sumenep, Madura kembali, menyita uang senilai, 1,13 miliar rupiah dari salah satu saksi kasus mafia perbankan di Bank plat merah Cabang Sumenep.

Proses penyitaan uang negara itu disaksikan langsung oleh Kajari Sumenep, Trimo, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony S. Kusuma dan pihak bank plat merah.

“Hari ini jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,13 miliar dari salah satu saksi kasus mafia perbankan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Trimo, Selasa(13/2)

Baca Juga  Bank Jatim Pamekasan Serahkan Hadiah Tabungan Simpeda

Sebelumnya, Kejari Sumenep, telah menerima pengembalian dan melakukan penyitaan uang sejumlah 856 juta rupiah, dari seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur. Rabu (7/2/2024).

kejari sumenep kembali sita uang negaraMenurutnya, kasus ini sesuai dari hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 20 miliar lebih. “Ini merupakan mafia perbankan yang merugikan negara,” ujarnya.

Baca Juga  Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sukses, Ini Respon Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep

Nasabah tersebut lanjut Trimo, minta biaya usaha jasa angkutan kendaraan bermotor. Namun dilihat dari faktanya kata Trimo, proses itu direkayasa dan dipinjam oleh pihak ketiga.

“Karena ada kerugian uang negara, disini rekayasa. Sehingga hari ini tugas dari penyidik untuk menyelamatkan uang negara,” terangnya.

Lanjut Trimo, penyidik sampai saat ini telah melakukan penyidikan terhadap 30 saksi. “Yang pasti jaksa penyidik telah mengantongi para calon tersangka,” pungkasnya

Baca Juga  Tim Relawan Pemenangan Sebut Khofifah-Emil Unggul 80 Persen di Pamekasan

Sekedar informasi, jumlah total dari dua orang saksi kasus tindak pidana korupsi mafia bank plat merah di Sumenep ini Rp 1,986 miliar.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE