Bawaslu Kota Surabaya Temukan Ribuan Pelanggaran

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

172

Surabaya | SIGAP88 – Bawaslu Kota Surabaya menyatakan selama tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga Januari 2024, ribuan pelanggaran dilakukan para peserta pemilu pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dalam siaran persnya, Sabtu (3/2/2024) mengatakan, berdasarkan laporan pengawasan jajarannya, setidaknya ada 7.668 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu

Baca Juga  Cabup Petahana Achmad Fauzi, Tegaskan Investor Harus Berdampak Positif pada Masyarakat Sumenep

Yaitu Caleg Parpol, Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

“Pelanggaran terbesar, 4.110 diantaranya yaitu pemasangan APK di taman dan pepohonan yang bukan termasuk titik lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU,”katanya.

Novli menambahkan, selain pelanggaran pemasangan APK di taman dan pepohonan, Bawaslu Kota Surabaya menemukan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu baik Caleg Parpol, Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga  Dukungan Terhadap Paslon Bupati Sumenep Achmad Fauzi-Imam Hasyim Terus Mengalir

Di tempat lain seperti di jalan protokol sebanyak 3.402 pelanggaran.

“Ada juga pelanggaran pemasangan di lembaga Pendidikan dan sarana pra sarana publik,”pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE