Pasuruan | SIGAP88 – Salah satu program yang menjadi prioritas Presiden Ir. H. Joko Widodo, dalam memberantas para mafia tanah, rupanya masih belum diindahkan.

Hal itu terbukti masih banyaknya kasus yang terjadi dalam sengketa tanah yang dilakukan oleh orang – orang yang memang punya kedekatan dengan seorang pejabat di kantor pertanahan.

Sebagian besar, kasus yang terjadi persengketaan tanah milik warga sipil yang memang mempunyai keterbatan dalam proses pengurusan tanah, sehingga muncul mafia tanah merebut hak milik warga dengan berbagai cara untuk mengelabui warga yang memang buta dalam urusan pertanahan, seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sertifikasi lahan seluas 120 hektar yang digarap oleh petani warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, disinyalir ada mafia tanah yang terlibat.

Baca Juga  Pelda Johan Arif Laksanakan PAM Pasar Waru Pamekasan bersama Tim Gabungan

Pasalnya, lahan yang sudah sejak lama digarap oleh para petani desa setempat, tiba-tiba sudah disertifikatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

sertifikasi tanah tambak PasuruanMenurut pengakuan warga, ada sekitar 96 petani yang sudah menggarap lahan tersebut sejak lama, dan mereka tidak tahu bahwa lahan tersebut sudah didaftarkan melalu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Art/BPN Kabupaten Pasuruan.

”Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba kami tahunya sudah didaftarkan sertifikasi,” kata Hasyim, salah seorang petani setempat.

Bahkan, beberapa pekan lalu, para petani sempat melakukan aksi protes, saat warga mengetahui bahwa lahan yang sudah disertifikatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab itu hendak dijual dan hampir terjadi transaksi untuk pengadaan lahan ekspansi di kawasan PIER Pasuruan.

Baca Juga  Ratusan Warga Pademawu Pamekasan Serbu Pasar Murah Berbakti

Aksi yang dilakukan di depan kantor PIER pada 17 Januari 2024 lalu, para petani didampingi oleh sejumlah pegiat LSM yang tergabung dalam Aliansi yang mengatasnamakan ELPAMAS (Elemen Peduli Pasuruan Maslahat), mereka menuntut pihak PT. SIER – PIER untuk membatalkan transaksi pembelian lahan.

Meskipun aspirasi para petani dan ELPAMAS itu terpenuhi dan menunda transaksi jual beli pada lahan yang masih sengketa itu, warga merasa terancam kehilangan lahan dan mata pencahariannya sebagai petani karena lahan tersebut sudah di daftarkan melalui PTSL dan diatasnamakan orang lain.

Bahkan, Kusuma selaku koordinator aksi pada pekan lalu, menyebut bahwa adanya mafia tanah yang terlibat dalam proses sertifikasi tanah yang hendak dijual ke pihak PIER itu.

Baca Juga  Babinsa Desa Peltong Ajak TK Al-Qurtubi Kenalkan Sejarah Perjuangan Bangsa Sejak Dini

“Mereka tidak tahu, tiba-tiba ada mafia tanah yang menyertifikasi tanah tersebut untuk dijual ke pihak PIER,” kata Kusuma.

Berkaitan dengan lolosnya proses sertifikasi lahan seluas 120 hektar yang diajukan melalui program PTSL, hal ini menguatkan bahwa mafia tanah masih berkeliaran di kantor Art/BPN Kabupaten Pasuruan.

Sementara, Totok Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Art/BPN Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi Jum’at (2/2) terkait sertifikasi tanah yang masih sengketa itu, lagi ada rapat di luar, “Senin aja ya, saya ada rapat di luar,” balasnya dalam sambungan WhatsApp. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE