SURABAYA | SIGAP88 – Polsek Gayungan jajaran Polrestabes Surabaya menangkap tiga kurir narkotika jenis pil koplo. Para pelaku masing-masing, DE (21), TD (26), dan MK (28) kesemuanya merupakan warga Surabaya
Selain mengamankan tiga kurir tersebut, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 230 butir pil koplo dan uang senilai 370 ribu rupiah
Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistyantomo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukannya Operasi Cipta Kondisi tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, di Jl A. Yani Surabaya, dan berhasil mengamankan 4 orang
“Saat diinterogasi, ditemukan percakapan jual beli pil koplo yang terdapat di HP salah satu pelaku, setelah dikembangkan polisi mengamankan 2 tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan pil dobel L (Koplo),”ungkap Kompol Catur. Selasa (16/01)
Catur menambahkan, dari ketiga tersangka Polisi mengamankan sebanyak 230 butir pil dobel L dan uang tunai 370 ribu rupiah di tiga tempat yakni Jl. Tengger Mulyorejo, Jl.Balongsari Tama, dan Jl. Manukan Surabaya.
“Kemudian untuk penyidikan lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Gayungan Surabaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dihadapkan dengan Pasal dan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ancaman Kesehatan.” pungkasnya