PAMEKASAN | SIGAP88 – Polres Pamekasan menangkap seorang penadah yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MH(36) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan
MH ditangkap polisi lantaran dari hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada tahun 2022 yang melibatkan tersangka M (26) dan FA(36)
“Kedua tersangka M dan FA saat ini mendekam di lapas kelas IIA” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan kepada media, Jumat (12/1)
Kapolres memaparkan, bahwa dari kedua tersangka yang ditangkap lebih dahulu mengaku menjual hasil motor curian pada 25 Oktober 2022 lalu dijual ke tersangka MH sebagai penadah
“Saat ditangkap dan diinterogasi di rumah orang tuanya, MH mengakui bahwa telah membeli motor hasil curian, namun ia mengatakan telah menjual motor hasil tadahan tersebut kepada seseorang berinisial R” ungkap Kapolres
Saat dilakukan pengembangan ke rumah R, imbuh Kapolres, petugas hanya menemukan satu unit sepeda motor
“Saat ini anggota kami melakukan pencarian dan pengejaran terhadap R, artinya Artinya R ini sudah menjadi DPO” tegas Kapolres
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah, PKB motor Beat Nopol M 2287 AR warna Pink, satu unit motor Beat warna putih tanpa Nopol
“Saat ini tersangka MH beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.