SUMENEP | SIGAP88 – Kepala Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Hj Sunai mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah.
“Kami atas nama masyarakat Desa Bun Barat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan BPN Kabupaten Sumenep yang telah merealisasikan program PTSL di desa Bun Barat,” kata Kepala Desa Bun Barat, Sunai, Kamis (4/1)
Sunai menjelaskan bahwa, BPN Sumenep telah merealisasikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat sebanyak 1.804 sertifikat.
“Desa Bun Barat mempunyai bidang tanah sebanyak 3000 lebih, yang telah mendapatkan sertifikat program PTSL sebanyak 1.804,” ucapnya
Kepala Desa(Kades) Bun Barat ini menambahkan, masyarakat antusias sekali dengan program pemerintah mengenai program sertifikat PTSL yang gratis ini.
“Setidaknya dengan sertifikat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum,” jelas wanita cantik yang menggunakan kerudung merah berbalut kemeja batik khas Madura Sumenep ini
Selain itu, mindset masyarakat akan berubah sehingga lebih sadar untuk membayar pajak.
“Nantinya masyarakat lebih disiplin membayar pajak,” ujarnya.
Sunai menyebut untuk saat ini masyarakat telah membayar pajak mencapai 60 persen
“Kenyataannya, pembayaran pajak sudah lebih dari 60 persen terhitung mulai tahun 2013 sekitar Rp 200 juta,” terangnya.
Sunai mengimbau agar sertifikat tanah yang telah diterima warga agar disimpan dengan baik
“Kami mengimbau kepada masyarakat, sertifikat tersebut agar di simpan dengan baik dan dapat dipergunakan untuk mengembangkan ekonominya,” imbuh Sunai.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyarankan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menyimpan baik baik sertifikat yang di miliki dan di pergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonominya.
“Dengan sertifikat tersebut selain mempunyai kekuatan hukum juga mempunyai aspek sosial,” ujar Bupati Fauzi.
Sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul seperti perselisihan.
“Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada Bank setempat,” terangnya.
Selain itu, dengan adanya perda tahun 2024 maka, Pungutan atas Perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.
“Dengan konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.