Edarkan Narkotika Berbagai Jenis, 2 Warga Pasuruan Terancam Hukuman Mati

73
Edarkan Narkotika Berbagai Jenis, 2 Warga Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Pasuruan | Sigap88 — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Pasuruan Kota (Paskot) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. 

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan melalui press release bersama awak media di halaman gedung Wicaksana Laghawa, depan Mapolres Kota Pasuruan, jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, Kamis (21/12) pagi. 

Diketahui, kedua pengedar itu berinisial MN umur 46 tahun dan AY umur 25 tahun, dan mereka adalah sama-sama warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula pada Jumat (15/12/2023) lalu, dimana kedua tersangka berhasil ditangkap di hari yang sama dengan waktu berbeda yakni pukul 13.03 WIB dan 23.00 WIB disebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Diponegoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Jombang Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Dikatakan oleh Kapolres Pasuruan Kota yaitu AKBP. Makung Ismoyo Jati dalam press release, bahwa dalam satu Minggu belakang telah berhasil mengungkap dua kejadian penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dan dari tersangka MN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 14,45 gram. 

“Yang pertama tersangkanya adalah MN, kejadian tanggal 15 Desember 2023 di jalan Diponegoro dengan barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 14,45 gram. Yang bersangkutan adalah pengedar jenis sabu”, ungkap Kapolres, dengan didampingi Kasat Narkoba yakni AKP. Evan Andias. 

Baca Juga  Pabrik Rokok di Pandaan Berizin Resmi Diberitakan 'Ilegal', Kusuma Angkat Suara

Sementara itu dari tersangka AY, juga dijelaskan oleh Kapolres barang bukti berupa sabu seberat 4,84 gram juga berhasil disita petugas. 

“Kemudian kedua adalah AY alamat yang sama, ditangkap disebuah rumah kontrakan diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita seberat 4,84 gram”, jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka pengedar itu menurut Kapolres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Yang mana di dalam pasal dan ayat itu disebutkan, sementara jika barang bukti melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (pasal 114 ayat (2)). 

Baca Juga  Diberitakan Backup Pabrik Rokok 'Ilegal' di Pandaan Pasuruan, Kusuma Beri Klarifikasi

“Keduanya dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009”, paparnya. 

Lebih lanjut Kapolres AKBP. Makung Ismoyo Jati dengan tegas menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat supaya tidak main main dengan yang namanya narkoba. 

“Kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika”, tutupnya. (Tim)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE