SUMENEP | Sigap88.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya akhirnya menjatuhi hukuman atau memutuskan 5 terdakwa korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara masing-masing terpidana.
Moh. Indra Subrata, SH. MH Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa 5 orang terdakwa kasus pembangunan gedung Dinkes sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) surabaya pada minggu yang lalu.
“5 orang terdakwa ini sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim Tipikor Surabaya masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak membayar denda sebesar itu maka harus diganti kurungan penjara selama 1 bulan” kata Kasi Intel, Kamis (07/12) kemarin
Dalam putusan hakim tipikor sambung Indra pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.
“Para terdakwa juga tidak melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan hakim. Dan hari ini Kamis 7 Desember harusnya sudah terakhir masa pengajuan banding,, tapi buktinya memang hingga saat ini tidak itu (banding, red),” terang Indra.
Sedangkan, untuk kerugian atas perkara pembangunan gedung Dinkes lanjut Indra sejauh ini hanya mencapai Rp 201 juta sekian berdasarkan perhitungan tim auditor. Dan itu semua sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada Negara sesaat setelah dilakukan penahanan beberapa waktu yang lalu.
“Berdasarkan perhitungan tim, kerugian ya itu sudah dikembalikan, nanti kalau ada uang denda sebesar Rp 50 juta setiap terpidana itu yang akan dikembalikan juga kepada Negara” imbuhnya. (*)