SUMENEP | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dalam rilis group menyampaikan, dua orang yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sumenep adalah MS umur (48) pekerjaan swasta dan IR umur (34)warga desa keoanjin kecamatan kita Sumenep
“Penangkapan terhadap dua orang tersebut informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba,” kata kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.
Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersebut petugas dapat mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,
” Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya
Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon.
Keduanya akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi.