Surabaya | SIGAP88 – Menjelang masa berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur(KPU Jatim) Periode 2019-2024 pada tanggal 20 Februari 2024 untuk kontinuitas kelembagaan perlu pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur 2024-2029.
Maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024 – 2029, mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jatim
Pembentukan KPU Provinsi Jatim akan dimulai pembukaan pendaftaran yang dimulai hari ini tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023.
Tim seleksi KPU Provinsi Jatim yang yang terdiri dari 5 anggota dan diketuai oleh Dr. Sasongko Budi Susetyo dimandati untuk mensosialisasikan dan membuka pendaftaran yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Tugas Timsel dimulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2024 hingga Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2024 mendatang
“Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi. Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi, jika semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi,” kata Ketua Tim Seleksi, Dr. Sasongko Budi Susetyo dalam keterangannya, Selasa(24/10)
Lebih dari itu Timsel Provinsi Jatim akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara.
Pada akhir seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI.
Untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Provinsi Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Untuk mendapatkan calon anggota komisoner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikas dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi.
Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan. Dengan begitu keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi.
Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Jatim. Adapun alamat KPU Provinsi Jatim: https://jatim.kpu.go.id/
Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Luminor, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur 60292 Lantai 15; Kontak : 081996632113.
Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Pada tanggal 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Dengan informasi dan pengumuman ini, masyarakat Warga Negara Indonesia yang terpanggil untuk menjadi penyelenggara pemilu di Jawa Timur dengan mengedepankan profesionalitas, kejujuran dan keadilan untuk menyukseskan pemilu dan pemilihan(rls/S8/red)