SIDOARJO | SIGAP88 – Seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Kabupaten Sidoarjo diketahui berinisial MR, (29), warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi berhasil diamankan polisi. Dia ditangkap karena menipu delapan orang dengan menjanjikan pembelian kendaraan bermotor di Desa Jemundo, Kecamatan Taman.
Kejadian berawal saat korban diiming-imingi motor di bawah harga normal. Namun, meski sudah sepakat dengan harga, motor yang dijanjikan tak kunjung datang.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, “Tersangka sales harian lepas beberapa toko sepeda motor di Sidoarjo. Dia dapat upah Rp 50.000 sampai Rp 150.000 untuk setiap unit yang terjual,” kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023). Kasus itu, kata Kusumo, berawal ketika seorang korban berinisial AK, melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/5/2023). Dia mengaku ditipu saat transaksi tukar tambah sepeda motor
Dijelaskan Kusumo selain AK ada beberapa korban yang lain yakni ES,M, AES, SB, ARM, MRA, dan yang terakhir DSS. “Awalnya korban AK ingin membeli sepeda motor baru, Honda PCX. Selanjutnya korban menghubungi pelaku yang sudah dikenal sebelumnya,” ujarnya.
Akhirnya, mereka berkomunikasi dan berujung kesepakatan harga terkait pembelian Honda PCX sebesar Rp 33 juta melalui tukar tambah. “Dimana kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta. Selanjutnya korban menambah uang sebesar Rp 8 juta,” ungkapnya.
Kemudian, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu. Tujuannya korban menyerahkan Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening pelaku pada (9/11/22) di Desa Jemundo Kecamatan Taman
“Pelaku memberikan tanda terima yang di dalamnya ada logo salah satu perusahaan, dengan nominal sebesar Rp 33 juta dibayar lunas,” Imbuh Kusumo
Setelah semuanya beres, korban dijanjikan pelaku akan menerima Honda PCX warna merah pada 9 Desember 2022. Namun, sampai dengan sekarang kendaraan tersebut tak kunjung datang.Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (18/9) di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual Yamaha N-Max milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 25 juta. Selanjutnya, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan melunasi utang. Dari pengakuan tersangka, ia terjerat utang sebanyak Rp 80 juta.
Atas tindakanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.