Reskrim Polres Jombang Selidiki Kasus Siswa SD di Kecamatan Kabuh Terluka Akibat Lemparan Kayu

132

Jombang | SIGAP88 – Penyidik Satreskrim Polres Jombang mulai meyelidiki kasus siswa SD di Kecamatan Kabuh yang terluka akibat lemparan kayu oleh temannya sendiri. Sejumlah saksi saat ini sudah dimintai keterangan.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, korban adalah siswa kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh. korban menderita luka di kepala karena terkena lemparan balok kayu teman sekelasnya pada Senin lalu (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban bermain mencari plastik di belakang kelas.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap

“Jadi insiden lemparan kayu itu tidak disengaja, terus mengenai kepala korban,” terangnya, Sabtu,(30/9)

Pada kasus ini, keluarga korban tidak menuntut kepada keluarga pelaku. Sebab pelaku juga masih anak-anak dan masih tetangga sendiri.

Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Sementara ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memintai keterangan ibu korban dan anaknya. Sedangkan, siswa kelas 1 SD tersebut juga sudah dilakukan visum sebagai bahan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi akan mendatangi sekolah korban untuk mengumpulkan keterangan. Selain itu, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga  Komplotan Perampok Minimarket di Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

“Senin besok kita akan cek TKP. Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi terkait insiden itu,” kata AKP Aldo.

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, aksi bullying sangat berdampak buruk terhadap anak-anak. Dampak buruk dari Bullying bisa mengancam psikologi anak hingga fisik.

“Oleh karena itu, saya meminta agar pihak sekolah menegakkan sangsi yang tepat/efek jera terhadap Aksi bullying ini, sehingga masa depan anak Indonesia dapat menjadi penerus bangsa,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke call center kandani bilamana terjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di wilayahnya. “Serta apabila ada informasi lainnya bisa langsung menghubungi Call center 110 atau WA Center Kandani 081323332022,” pungkasnya.(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE