Sumenep | SIGAP88 – Aroma tak sedap berhembus disekitar Cabang Dinas(Cabdin) Provinsi Jatim wilayah Sumenep. Dugaan pungutan liar(pungli) yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Sumenep juga sempat viral di media sosial (Medsos), bahkan menjadi perbincangan hangat bagi beberapa kalangan.
Termasuk anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Samsuri, SH. turut mengomentari tentang viralnya pemberitaan tersebut.
“Kalau toh itu benar Kacabdin telah melakukan penerimaan uang dengan dalih sedekah kepada guru yang termutasi itu masuk dalam gratifikasi,” kata Samsuri. Senin (25/09).
Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor.
“Walau itu beralibi sedekah yang dilakukan oleh guru yang termutasi tetap namanya gratifikasi,” ujarnya.
Sebagai pejabat, sangat dilarang untuk melakukan pungutan berupa apapun kalau menyangkut pengangkatan ataupun mutasi.
“Ini sudah melanggar etik dan melanggar undang undang dan harus ditindak dan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Sebelumnya, ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade 571 TMP Madura Syarkawi saat mengklarifikasi kepada Kacabdin membenarkan bahwa, guru guru yang telah termutasi memberikan sejumlah uang yang dianggap sedekah.
“Pemberian sejumlah uang tersebut merupakan sedekah yang nantinya akan dibuat membangun pagar kantor cabdin,” kata Syarkawi.
Syarkawi menegaskan, kalau tidak ada intruksi dari Kacabdin para guru tersebut tidak akan memberikan sejumlah uang walau alasannya untuk pembangunan pagar kantor Cabdin.
“Apapun bentuknya itu tetap pungutan, karena pungutan tersebut dari guru yang termutasi,” tegas Syarkawi