Pamekasan | Sigap88 – Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur No’man Afandi, S.Pd berdalih mendidik siswa Kemandirian, Kamar mandi di MAN Pamekasan berbayar Rp 500,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala sekolah (Kepsek) MAN 1 Pamekasan No’man ini salah satu membentuk karakter kemandirian anak dengan melakukan langkah setiap anak yang kencing ke kamar mandi yang di sediakan oleh MAN 1 Pamekasan dengan membayar Rp 500.
Salah satu Lawyer muda kelahiran kota Gerbang Salam Pamekasan Wahyudi, SH. menanggapi apa yang dilakukan atau disampaikan oleh kepala sekolah MAN 1 Pamekasan. bahwa, kamar mandi merupakan fasilitas bagi siswa.
“Siswa mempunyai hak mempergunakan fasilitas sekolah termasuk kamar mandi tanpa harus ada embel embel bayar,” kata Wahyudi.
Wahyudi yang juga sebagai ketua harian Persatuan Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) menegaskan, apabila itu mau dikomersilkan maka harus ada rekomendasi dari pihak kementerian Agama.
“Kalau ada suatu keputusan yang akan di ambil harus ada persetujuan dari pihak komite sekolah dan ada rekomendasi dari Kementerian dan minimal dari pihak Kemenag Pamekasan,” tegas Wahyudi.
Kalau tidak, lanjut dia, hal itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum dengan melakukan pungutan liar, karena telah membebani siswa.
“Ini merupakan pungutan karena telah membebani siswa padahal kamar mandi itu merupakan fasilitas sekolah,” pungkasnya. (Ylf)