Walikota Surabaya Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg

269

Surabaya | SIGAP88 – Walikota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.

“Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apapun dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi calon legislatif (Caleg),” tegas Eri, Kamis(21/9)

Kewajiban mundur bagi jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

Baca Juga  Bupati Sumenep Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisata Pasca Covid19

“Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” jelasnya

Walikota Eri juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar bakal Caleg. Termasuk pula berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

Baca Juga  Hasil Hitung Cepat, Pasangan FAHAM Ungguli Pasangan FINAL di Pilkada Sumenep 2024

“Jadi saya nuwun tolong (minta tolong-red) sangat, semua pihak yang daftar Caleg, yang masih menerima insentif dalam bentuk uang dari APBD Pemkot Surabaya, minta tolong mundur,” pintanya.

Di samping itu, Eri juga tak menampik terdapat sejumlah pegawai kontrak atau tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang mendaftar bakal Caleg. Setidaknya terdapat 5 orang pegawai kontrak yang diketahuinya maju pada kontestasi Pileg 2024. Karenanya, ia pun meminta agar pegawai kontrak tersebut dapat mundur.

“Tanggal 3 Oktober 2023 itu Daftar Calon Tetap akan diumumkan oleh Bawaslu. Kalau ternyata tanggal 3 Oktober belum mundur, maka ada sanksi yang pertama. Dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima,” tandasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Sekedar diketahui, bahwa permintaan pengunduran diri tersebut merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE