Sumenep | SIGAP88 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menghadirkan 7 saksi dalam perkara kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl. Raya Juanda
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Darwanto, SH.MH, dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Dalam kesempatan itu juga, JPU yang hadir Moch. Indra Subrata, SH.MH, Slamet Pujiono, SH.MH.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH sekaligus JPU dalam perkara tersebut mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yang dimana empat orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga saksi dari konsultan pengawas.
“Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, untuk sidang kali ini ada 7 orang saksi yang kita hadirkan, dari PPHP 4 orang, yakni SP, LS, IM dan RT. Sedang dari Konsultan Pengawas ada RD, SF, dan SN,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep,Rabu (30/8).
Indra menjelaskan, semua saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim menyampaikan yang penyaksiannya sesuai apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berjalan dengan lancar.
“Dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi sudah sesuai apa yang disampaikan saat mereka (saksi-red) diperiksa oleh penyidik. Tentu ini juga membantu JPU dalam menyelesaikan perkara dimaksud,” paparnya
Indra mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan atau permintaan keterangan saksi-saksi. Sehingga diharapkan perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes dan BPMP dan KB tahun 2014 itu bisa cepat pada agenda sidang yang lainnya.
“Agenda sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 5 September 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli”, pungkasnya