Pasuruan | SIGAP88 – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna, terkait dengan menetapkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2024.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2024, bersama Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf dan OPD, Senin (21/8/2023).
“Sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah diusulkan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan pembahasan yang intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M Sudiono Fauzan.
Dalam kesempatan ini, Shobih Asrori selaku juru bicara Banggar mengungkapkan, pihaknya berpendapat bahwa KUA PPAS TA 2024 layak dianjutkan pada tahapan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Pemkab.
“Badan anggaran berpendapat bahwa KUA PPAS tahun anggaran 2024 telah layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya berupa penandatanganan kesepakatan antara Bupati bersama DPRD Kabupaten Pasuruan,” ungkap Shobih Asrori.
Sementara, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang hadir dalam agenda rapat juga menyebut bahwa, penetapan KUA-PPAS itu sebagai langkah awal untuk meneruskan laju pembangunan di Kabupaten Pasuruan, pada tahun depan.
“Kami berharap agar langkah ini dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing,” ucap Gus Irsyad.
Selain itu, sebagaimana hasil rapat paripurna yang digelar pada 7 Agustus 2023 lalu, disebutkan bahwa, Pendapatan Daerah tahun 2024 diproyeksikan mencapai hingga Rp. 3,45 triliun.
Meskipun demikian, angka tersebut rupanya mengalami penurunan hingga Rp. 60 miliar atau 1,7 persen dibandingkan target pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp. 3,51 triliun.
Adapun proyeksi pendapatan asli daerah, dijelaskan Gus Irsyad, angka itu meliputi pajak daerah Rp 463,504 miliar, retribusi daerah Rp241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp11,9 miliar.
“Proyeksi kemampuan belanja dan pendapatan daerah memang mengalami penurunan. Penurunan ini dipengaruhi, transfer pusat yang turun,” jelas Gus Irsyad.
Perlu diketahui, bahwa, rapat berakhir dengan penandatanganan antara Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang didampingi Wakilnya Mujib Imron bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang didampingi pimpinan dewan yang lain. (Gun)