Sumenep | Sigap88 – Kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB Sumenep, Jawa Timur yang menyeret 5 (lima) tersangka, saat ini menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Kelimanya menjalani sidang melalui online oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH dalam keterangannya menyampaikan, bahwa sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH itu berjalan lancar dan baik.
“Jadi hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sedang melaksanakan sidang kasus korupsi gedung dinkes BPMP dan KB yang merupakan sidang perdana untuk 5 tersangka, masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan” kata Kasi Intel.
Sementara, selama sidang berlangsung dengan agenda dakwaan untuk 5 orang terdakwa tersebut, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), serta dihadiri pula tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Selama jalannya sidang berlangsung para Penasehat hukum terdakwa tidak melakukan keberatan maupun banding, sehingga sidang untuk hari ini cukup singkat. Namun yang pasti berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada” jelasnya.
Tidak sampai disitu, pria berdarah minang tersebut juga menjelaskan, bahwa Penasehat Hukum (PH) para terdakwa tidak mengajukan banding dalam sidang dakwaan, sehingga JPU akan segera mengajukan sidang berikutnya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Alhamdulilah sidang hari ini berjalan dengan lancar, dan insya allah kita akan agendakan minggu depan untuk sidang pemeriksaan saksi, yang nantinya akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam perkara kasus korupsi gedung dinkes” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam itu telah berjalan kurang lebih 8 tahun, dengan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar. Dan baru masuk (tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada bulan Juli 2023.