Pemkab Sumenep Melalui Dinkes P2KB Launching “Sadel Cepak”

48

Sumenep | Sigap88 – Momen Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsoyudo, SH. MH, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melaunching Desa Model Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Sadel Cepak) yang terselenggara di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Minggu (06/08) kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Agus Mulyono, MCH menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep telah berhasil menurunkan Prevalensi Stunting sebesar 7,4 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

“Beberapa waktu lalu Kabupaten Sumenep mendapat penghargaan dari pemerintah atas prestasi yang di capai, menurunkan angka Stunting dari 29,0 persen menjadi 21,6 persen,” kata Kadinkes P2KB Agus Mulyono.

Menurutnya, keberhasilan pencapaian tersebut merupakan gerak bersama Kabupaten Sumenep di Kecamatan hingga desa yang melibatkan semua stakeholder terkait

Baca Juga  Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Latihan Menembak

“Capaian penurunan Stunting di sampaikan oleh BKKBN pusat sebagai penurunan yang signifikan, penurunan ini 7,4 persen lebih tinggi capaiannya di banding 38 kabupaten atau kota se Jawa Timur,” ucap Agus.

Agus juga memaparkan, sampai bulan Juli 2023 tercatat ada 174 laporan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep terkait perkawinan anak. “Perkawinan anak di Kabupaten Sumenep mengupayakan menjadi Ziro perkawinan anak, menjadi Kabupaten Sumenep 0 perkawinan anak,” ucap Agus.

“Perkawinan anak berkontribusi sekitar 30 persen terhadap peningkatan Stunting, maka untuk menurunkan angka Stunting hingga mencapai target lebih rendah dari nasional sekitar 14 persen harus dilakukan langkah taktis dengan 0 persen perkawinan anak,” terangnya.

Baca Juga  Usai Cuti Kampanye, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Pimpin Apel Gabungan

Sehingga, Kabupaten Sumenep membuat inovasi yaitu desa Model Cepak yang dipusatkan di 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Pragaan, Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Kota. ” Dari 3 Kecamatan tersebut ada satu desa yang jadi model untuk mencegah perkawinan anak menuju Kabupaten Sumenep 0 perkawinan anak,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi usai melaunching Sadel Cepak menyampaikan, perkawinan anak sangat erat kaitannya dengan beberapa hal, bukan hanya tentang Stunting.

Maka pemerintah membuat keputusan tentang perkawinan. Sesuai dengan Undang Undang Nomer 16 tahun 2019 sebagai perubahan Undang undang nomer 1 tahun 1974 bahwa perkawinan anak harus berusia 20 tahun.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani di Desa Grujugan Bajak Sawah

“Apabila terjadi pernikahan anak dibawah umur 20 tahun, tingkat kematangan pada anak masih kurang,” kata Bupati Sumenep Fauzi.

Sehingga, apabila itu terjadi, berpengaruh kepada pengangguran terbuka, dan berpengaruh pada tingkat pendapatan yang akan mengalami ketimpangan.

“Apabila terjadi ketimpangan akan berakibat kepada pertumbuhan ekonomi, sehingga cenderung kepada angka kemiskinan yang selanjutnya terjadinya Stunting,” paparnya.

“Mari kita bersama sama bergandengan tangan mensukseskan program Sadel Cepak, sehingga program tersebut bisa mengimbas kepada pembangunan manusia lebih baik lagi kedepannya,” ajak Fauzi.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE