Pernyataan Kasi Humas Polres Sumenep Terkait Kasus Gedung Dinkes Dinilai Tidak Sinkron

43

Sumenep | Sigap88 – Pernyataan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH tidak sinkron dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, terkait dengan tersangka kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPMP KB Sumenep, Madura Jawa Timur.

Sebelumnya apa yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti dalam wawancara yang dilakukan oleh pihak media sigap88.com dirinya (Widiarti red) mengatakan bahwa, tersangka EWN yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung tidak hadir dalam panggilan dikarenakan sakit

“EWN saat ini masih sakit dan sedang dalam perawatan dokter, bahkan surat keterangan bahwa dirinya sakit, ada,” kata Kasi humas Widiarti.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Tim Pemenangan Kharisma Deklarasikan Kemenangannya

Bahkan Widi menegaskan, pihak Polres Sumenep sudah 2 kali mendatangi yang bersangkutan benar sakit.

“Polres Sumenep juga telah berkordinasi dengan pihak Polres Tulungagung tentang permasalahan ini,” pungkasnya.

Namun berbedaa dengan apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha. Seperti yang dilansir dari www.rri.co.id saat ini W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.

“Kami (Sat Reskrim, red) sudah melakukan pencarian, bahkan tim dari Satreskrim sudah berada di lokasi rumah W yang merupakan warga Tulungagung,” paparnya, Minggu (30/7/2023).

Namun yang bersangkutan masih belum ditemukan. Oleh sebab itu Polres Sumenep menetapkan W sebagai DPO pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMK KB Sumenep.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong, Bantu Pengairan Kebun Jagung Warga Desa Bandungan Melalui Program Pipanisasi

Sebelumnya Polres Sumenep dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko menambah 3 orang lagi sebagai tersangka yakni berinisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep dari pihak Dinas Kesehatan sendiri sebagai PPK. Lalu MW warga Kabupaten Bangkalan Dirut PT WSB selaku penyedia jasa, dan W warga Kabupaten Tulungagung dari CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas.

Selain itu, penyidik Polres Sumenep juga sudah menetapkan 3 tersangka yakni IM warga Kecamatan Lenteng, pelaku penyedia jasa konstruksi, ABM warga Kota Malang selaku konsultan pengawas dan MA warga Kecamatan Bluto selaku kuasa direksi dari PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi. Sehingga saat ini total ada 6 tersangkan dalam kasus gedung Dinkes dan BPMP KB ini.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke Kepolisian karena diduga ada penyelewengan.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE