KEDIRI KOTA | SIGAP88 – Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mengamankan perempuan paruh baya penjual miras (minuman keras) tanpa ijin di warungnya, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Perempuan paruh baya inisial EA (43), beralamat di Jl. Angkasa no 1, RT/RW 01/04, Keluraham Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan di warungnya di Lapangan Kelurahan Lirboyo saat petugas melakukan operasi miras.
Dijelaskan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, berawal menerima laporan via telepon dari masyarakat, selanjutnya Anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Mojoroto bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di warung milik EA yang berada di Lapangan Kelurahan Lirboyo berjualan miras.
“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur,” jelasnya.
Lanjut Mukhlason, EA tidak mengelak dan mengakui bahwa karton yang berisi miras adalah miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 21 botol miras jenis Arak Bali (Arbal), 4 botol Anggur Merah (AM), 5 botol Mansion House, 7 botol Arak Jowo (Arjo),” ujar Kapolsek.
Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri.(*)