Sumenep | Sigap88 – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura, yang menyeret Terdakwa Aliwafi (50) warga kepulauan Masalembu, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 14 tahun hukum penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir apakah akan menerima atau akan melakukan banding atas perkara dimaksud.
“Kami masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Jadi nanti akan kita lihat Selasa depan” ungkap, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH. Rabu (05/07).
JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan diantaranya, terdakwa Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
“Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan UU RI No 35 tahun 2014 pelindungan anak. Yakni 14 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan” paparnya
Kasi Pidum menyampaikan pula, akan melakukan kajian hukum dengan jaksa yang menangani perkara dimaksud. Atas vonis yang di jatuhkan oleh Hakim Pengadilan negeri Sumenep.
“Kami akan melakukan kordinasi dulu dengan jaksa apakah akan melakukan banding atas putusan hakim,” terangnya.