Sumenep | Sigap88 – Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Syarkawi menyoroti kinerja Satpol PP sebagai penegak perda tentang penanganan rokok ilegal.
Menurut Syarkawi, sampai saat ini Satpol PP belum bergerak kepada penyedia rokok Ilegal (Pabrik). “yang saya tahu sampai saat ini Satpol PP hanya melakukan penindakan di tempat warung kelontong saja,” ungkap Syarkawi. Rabu (05/07).
“Rokok ilegal ini ada pabriknya, jadi Satpol PP bukan hanya bergerak di warung kelontong, langsung saja ke pabriknya,” ujar Syarkawi.
Disinggung tentang kewenangan tentang pabrik rokok ilegal ada di Bea Cukai, Syarkawi menjelaskan bahwa, sebagai penegak perda Satpol PP harus punya kewenangan khusus demi Kabupaten Sumenep.
“Selama ini pabrik tidak tersentuh oleh penegak hukum, hanya toko kecil saja yang di tindak,” tegasnya
Sementara itu, Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep A.Laily M, menyampaikan, Satpol PP melaksanakan pengumpulan informasi sesuai dengan batas kewenangan yang ada.
“Berdasarkan PMK 215 tahun 2021 untuk kegiatan pengumpulan informasi dibidang penegakan hukum, hanya di peredaran atau toko eceran,” papar Laily.
Sedangkan untuk pabrikan merupakan kewenangan Bea Cukai. Dalam peraturannya, “Tugas kami hanya mendampingi pihak Bea Cukai,”jelasnya
“Jadi, tim penegak hukum yang terdiri dari Polres, TNI dan kami hanya mengamankan pihak bea cukai, sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Lanjut Laily, tugas kami sebagai pengumpul informasi, selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg. “Melalui aplikasi Siroleg kami melaporkan informasi kepada bea cukai,” terangnya.
“Setiap kami melakukan operasi bersama bea cukai kepada warung atau toko, kami melakukan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal,” pungkasnya