Sumenep | SIGAP88 – Pihak Rektorat resmi mengambil keputusan hasil audiensi terkait evaluasi kinerja pimpinan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura yang melibatkan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Badan Eksekutiv Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan masing-masing ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Sebelumnya, audiensi tersebut mengusung beberapa persoalan yang ada di UNIBA Madura antara lain seperti, SOP peminjaman fasilitas gedung, kemudian tentang transparansi pembiayaan kegiatan kemahasiswaan
Menanggapi hal itu, Rektor UNIBA Rachmad Hidayat angkat bicara dan menjelaskan bahwa, kalau terkait SOP peminjaman fasilitas gedung di fungsikan untuk kepentingan kegiatan kemahasiswaan, dan di samping itu sifatnya komersil (disewakan)
“Karena permintaan mahasiswa kemarin 1×24 jam saya selaku rektor harus mengambil keputusan maka semua kegiatan kemahasiswaan tidak di pungut biaya (gratis) termasuk semua fasilitas, serta termasuk juga pembiayaan cleaning service, jadi setiap kegiatan yang kemudian melibatkan cleaning service selama jam kerja atau bahkan di luar jam kerja itu tidak di pungut biaya”. kata Rachmad, Rabu (7/6/2023)
Kemudian terkait gedung UNIBA di fungsikan untuk kegiatan-kegiatan komersil, karena menurut Rahmat bagaimanupun UNIBA merupakan sekolah perguruan tinggi swasta, sehingga di situ juga apabila ada pihak luar menggunakan fasilitas pasti ada biaya listrik yang di bebankan, lalu ada video trone, sewa gedungnya, dan termasuk genset serta cleaning service
“Jadi itu ada tarifnya masing-masing, dan kemarin pada saat audiensi para mahasiswa untuk supaya kita lebih terbuka dalam memberikan fasilitas kepada mahasiswa, dan dalam 1×24 jam saya harus mengeluarkan surat edaran bahwa semua perijinan itu kepada Rektor kemudian ex offficio (Jajaran) Warek 1 (satu) dan Warek 2 (dua)
“Serta untuk semua kegiatan Warek 1 bagian akademik maka yang memberikan persetujuan adalah beliau, dan untuk kegiatan yang non akademik ijinnya itu juga dari Rektor yang selanjutnya ex offficio Warek 2”. Jelasnya
Bahkan Rachmad juga menambahkan, untuk di Bagian Umum dan IT (BAU IT) serta bagian aset merupakan pelaksana bukan pengambil keputusan dan perijinan
“Bagian BAU IT itu merupakan bagian pengambil keputusan yang di duduki oleh pak Berly dan bu Novi lalu selanjutnya di serahkan kepada bagian umum yaitu bagian aset pak Wahyu dan Satria, jadi apabila nanti ada kendala teknis serta administratif silahkan menghubungi Kemahasiswaan”. Terangnya
Selain itu, mengenai pembiayaan sudah di susun semua masing-masing UKM dan badan perlengkapan sudah ada pagu pembiayaan masing-masing, namun persetujuan pencairannya tetap melalui prosedur
“Prosedur keuangan itu maksudnya yang bersangkutan mengajukan kepada Rektor ex offficio Warek 2 lalu disposisi selanjutnya diberikan kepada bagian keuangan yaitu BAU IT, setelah itu baru mahasiswa bisa menghubungi pak Fajar”imbuhnya
“Perlu di ketahui juga prosedur saat ini memang cukup panjang, karena kita sekarang sudah mulai menggunakan sistem informasi manajeman, yang di harapkan dalam waktu 1×24 jam itu harus sudah bisa di selesaikan (cair)”. Ungkapnya
Sementara itu, pada saat audiensi berlangsung bagian dari BAU IT yang merupakan bagian penting dalam persoalaan pembiayaan yang meliputi bagian aset, pengambil keputusan, dan perijinan enggan menghadiri audiensi tersebut tanpa ada alasan yang jelas