Sumenep | SIGAP88 – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Sumenep menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka AY (45) yang merugikan negara milyaran rupiah pada tahun 2019 untuk pengadaan kapal oleh PT Sumekar kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH saat di temui di kantornya, menyampaikan, “Saat ini berkas kasus korupsi pengadaan kapal telah rampung dan saat ini telah di limpahkan kepada JPU,” katanya, Rabu, (24/05).

Baca Juga  SMSI Sumenep bersama KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Dony menjelaskan, tersangka kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah dilakukan penahanan sejak 5 bulan yang lalu,” terhitung 25 Januari 2023,” jelasnya

Selain itu kata Dony, tim penyidik Kejari hari ini melakukan tahap 2, “untuk tersangka AY atas kasus korupsi pembelian kapal, dan kita langsung serahkan ke JPU Kejari Sumenep “untuk selanjutnya menjadi wewenang penuntut umum” paparnya.

Pihaknya menegaskan akan terus fokus bekerja mengungkap semua yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal oleh PT Sumekar itu.

Advertisement
Baca Juga  Pemkab Sumenep Raih Penghargaan SAKIP Award 2024

“Kami masih terus bekerja untuk mengungkap dan secara terang benderang siapa saia yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal ini” tegasnya

Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH.MH yang sekaligus JPU pada kasus ini menyampaikan, bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar tahun 2019 telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejari Sumenep.

“Penyidik kejaksaan negeri sumenep melimpahkan tanggung jawab tersangka AY dan barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Sumenep atau disebut tahap 2” paparnya.

Baca Juga  TK Kartika IV-84 Pamekasan Kunjungi Kodim 0826

Lalu, setelah menerima pelimpahan, penuntut umum juga melakukan penahanan di rutan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sampai 30 hari, maka penuntut umum akan segera mengajukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya” terangnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE