Diduga Gunakan Tanah Aset, Akses Jalan Perum. Istana Bestari Disorot

37

Pasuruan Sigap88 – Program Wali Kota Pasuruan, terkait dengan penertiban terhadap aset milik daerah kota Pasuruan, dinilai masih belum optimal. hal itu dikatakan Ketua LPK Gajah Mada (LPK- GM), Misbah.

Seperti yang terjadi di lingkup perumahan Istana Bestari, jalan Wahidin, Pekuncen, kota Pasuruan. diduga, pengembang perumahan Istana Bestari, mendirikan bangunan menggunakan Tanah Aset milik Pemkot Pasuruan, yang dipergunakan untuk akses jalan keluar masuk blok pada sisi sebelah barat.

“Belum optimalnya pengamanan aset di kota Pasuruan, karena Pemkot, dalam hal ini dinas yang terkait, kurang tegas dalam melakukan penindakan khususnya terhadap para pelaku usaha di kota Pasuruan,” kata Misbah, kamis (2/3).

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Ajak Pemuda Implementasikan Semangat Pahlawan

Menurut Misbah, pelaku usaha atau pengembang perumahan Istana Bestari itu menggunakan akses jalan milik Pemkot Pasuruan, diduga untuk memproyeksikan harga pasaran tanah di lokasi tersebut.

“Kita perihatin, dengan adanya pengembang perumahan Istana Bestari yang mendirikan bangunan, sedangkan akses jalan nya menggunakan tanah milik pemerintah kota Pasuruan. ini sama saja pengembang mengangkat harga tanah yang menggunakan fasilitas tanah aset Pemkot Pasuruan,” ungkapnya.

Misbah juga menegaskan bahwa, sudah menjadi kewajiban pengembang untuk meyediakan akses jalan perumahan, tapi tidak dengan tanah aset yang notabene milik daerah, Pemkot Pasuruan.

“Misalkan pemerintah akan membangun sebuah taman atau bangunan yang lain di tanah tersebut, sudah pasti akses jalan itu ditutup. nah kalau hal itu terjadi, kan kasihan User (konsumen),” tegas Misbah.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Tim Pemenangan Kharisma Deklarasikan Kemenangannya

Berkaitan dengan tanah milik aset Pemkot Pasuruan yang dipergunakan untuk akses jalan Perumahan Istana Bestari, pihaknya (Misbah- red) sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Pasuruan, namun belum ada tindakan.

“Saya sudah klarifikasi ke Dinas PMPTSP dan bahkan ke pihak Satpol PP, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan. nah ini kan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa antara pengembang dengan dinas terkait,” ucapnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Terkait dengan program Pemkot dalam upaya mengamankan serta menertibkan aset – aset milik Pemkot Pasuruan, Misbah berharap persoalan tersebut agar menjadi atensi dinas yang terkait.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Pasuruan M. Fadholi, saat dikonfirmasi melalui sambungan What’s App, Kamis (2/3) belum ada jawaban. Dan hingga berita ini unggah, belum ada keterangan dari pihak pelaku usaha, dalam hal ini pengembang Perumahan Istana Bestari. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE