Sumenep | Sigap88 – Banyak cara yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Pamekasan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan menjual rokok ilegal, seperti melalui Topeng Dalang
Karena melalui media Topeng Dalang yang di gandrungi oleh masyarakat didalamnya dapat di isi dengan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Laily Maulidy,Topeng Dalang merupakan suatu budaya yang di gandrungi oleh masyarakat, maka di mungkinkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Kami optimis sekali melalui Topeng dalang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Sumenep Laily Maulidy. Selasa (01/11).
Dirinya menyampaikan, tujuan dari sosialisasi lewat Tari Topeng Dalang itu, agar mudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Kami menilai melalui sosialisasi di bidang seni ini, akan mudah diterima oleh masyarakat mengenai larangan menjual atau membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” ungkap Laily sapaan akrabnya.
Lanjut Laily, pada pertunjukan itu, akan ada bagian khusus untuk memberikan materi terkait larangan menjual barang kena bea cukai. “Dalam pagelaran Topeng Dalang akan menghadirkan Bea Cukai Madura sebagai pembicara, untuk memberikan informasi terkait konsekuensi mengedarkan rokok ilegal.
“Konten dan materi yang dibawakan dalam gelaran Topeng Dalang memuat pesan-pesan larangan rokok ilegal atau rokok Tanpa pita cukai,” ujarnya.
Topeng Dalang yang rencananya akan di gelar pada bulan November ini akan melibatkan Bea Cukai Madura. “Pertunjukan Topeng Dalang sebagai media untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya