Satpol PP Sumenep Tegaskan, Edarkan Rokok Ilegal Terancam Pidana

21

Sumenep | Sigap88 – Gencarnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan beserta Bea cukai Pamekasan dan para instansi terkait, melakukan Razia rokok ilegal dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal.

Bahkan, apabila melakukan pelanggaran mengedarkan bahkan memproduksi rokok tanpa cukai pemerintah akan diancam pidana.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laily Maulidy menyampaikan, setiap pelanggaran mengenai rokok ilegal akan dijerat dengan Undang -Undang Nomer 39 tahun 2007.

Menurutnya, sesuai Undang – Undang Nomer 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 akan diancam hukuman penjara 1 – 5 tahun penjara.

Baca Juga  Danramil 0826-10 Waru bersama Forkopimcam Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Tlonto Ares

“Pelanggar akan dijerat dengan UU Nomer 39 tahun 2007 pasal 50 – 54 diancam kurungan penjara 1-5 tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai,” jelasnya.

Laily juga berharap kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal.

Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean

Laily menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang sangat muncul untuk rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, sekarang banyak kan,” paparnya.

Hingga saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar bebas. sudah mengantongi beberapa lokasi yang akan dijadikan sasaran operasi rokok ilegal.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur beri Motivasi Petani Cabai

“Segala upaya sudah dilakukan untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan pemberantasan peredaran rokok secara ilegal di wilayah Sumenep. Mulai hari ini jangan membeli rokok secara ilegal!,” Pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE