Sumenep | Sigap88 – Polisi sektor (Polsek) Rubaru, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu.
Kapolsek Rubaru Iptu Suparjiyo dalam rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Rabu 14 September 2022, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan raya depan pasar Banasare Desa. Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat.
“Tersangka tersebut bernama inisial RL (37) alamat Desa Rubaru Kecamatan setempat,” kata Kapolsek Rubaru Iptu Suparjiyo.
Kapolsek Rubaru, Suparjiyo menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka RL merupakan hasil kerjasama dengan pihak masyarakat yang merasa resah atas ulah RL yang selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu
Maka, anggota Polsek Rubaru melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi yang A1 bahwa, tersangka RL hendak melakukan transaksi narkoba.
Lalu petugas melakukan penyanggongan terhadap tersangka dan pada saat tersangka berada di pinggir jalan Desa Banasare dilakukan penangkapan yang diteruskan dengan penggeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RL, petugas menemukan barang bukti (BB) 3 poket plastik klip kecil yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor, 0,77 gram yang dijatuhkan ditanah sebelah tersangka pada saat dilakukan penangkapan,” ucap Suparjiyo.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka RL, dirinya tidak mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya. sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone milik tersangka RL.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas ditemukannya BB narkoba jenis sabu maka, RL beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Rubaru guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
“Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersangka RL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.