Sumenep | Sigap88 – Sungguh sangat naif yang seharusnya dalam suasana lebaran harus saling maaf memaafkan malah kini melakukan tawuran yang mengakibatkan banyak korban luka.
Hal itu yang dilakukan oleh beberapa orang warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiok dengan warga Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (03/05). Sekira pukul 08.00 wib di Dusun Tembing Desa Sepanjang
Kapolsek Sapeken Iptu Datun Subagyo melalui rilis group menyampaikan,Kejadian penganiayaan bermula pada saat korban Jiqri Ikramullah berada dirumahnya Dusun Tembing Desa Sepanjang didatangi oleh terduga pelaku atas nama Syaiful dan Khalib bersama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok, dan kedatangan Syaiful dan temannya di temui oleh Mashura.
Namun, tiba tiba tanpa basa basi Syaiful menampar Mashura. Dan pada saat itu Jiqri datang dan langsung di tarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian Syaiful langsung melompat kearah Jiqri. “Saat Jiqri jatuh itulah, Syaiful dan Khalib beserta temannya melakukan penganiayaan terhadap Jikri,” ungkap Kapolsek Sapeken Datun.
kemudian datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya kerumah Muzammir.
Setelah Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
Sementara itu, Syaiful mengalami luka di pelipis sebelah kiri Kalib dan 2 orang lainnya juga mengalami luka. “Atas kejadian perkelahian tersebut ada beberapa korban yang mengalami luka diantaranya, Jiqri Ikramullah (30), Mashura, (40) Ibu Rumah tangga, Supandi, (35) mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung, Sutama, (55) mengalami luka robek pada bagian kepala, Abdul Gazi, (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri ke lima korban tersebut merupakan warga Dusun Tembing Desa Sepanjang,” terang Datun.
Kapolsek Sapeken menuturkan, dikarenakan Medan sangat sulit untuk langsung ke tempat Kejadian Perkara (TKP) harus melalui perjalanan laut dari Polsek Sapeken ke Desa Sepanjang dengan jarak tempuh 2 jam, jadi pihaknya belum ada laporan resmi dari pihak yang bertikai. “Kami belum bisa Laporan secara resmi karena belum bisa meminta keterangan dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali,” jelasnya.
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP,” ucapnya.
Akan tetapi akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.