Pamekasan | Sigap88 – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan yang sedang menjalani asimilasi (Proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat) nekat hendak mencuri uang yang berada di dalam kotak amal, musholla Nurul Ikhlas yang berada di jalan Cokroatmojo kelurahan Parteker pada Kamis (7/4/2022).kemarin.
Kasi Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto saat ditemui oleh beberapa awak media membenarkan bahwa ada salah satu WBP berinisial IR yang menjalani asimilasi diduga hendak mengambil uang yang ada di kotak amal Musholla Nurul Ikhlas Kelurahan Parteker.
Dwi menjelaskan, berawal IR meminjam sepeda petugas Lapas yang katanya hendak membeli rokok ke depan, selang beberapa saat kami mendapat informasi bahwa IR hendak mencuri uang dalam kotak amal di salah satu Musholla.
Selanjutnya, kepala KPLP mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkordinasi dengan pengurus musholla. “Dari hasil kordinasi dengan pengurus dan pihak pengurus mengatakan permasalahan ini tidak di teruskan,” kata Dwi. Minggu (10/04)
“Saya pribadi dan atas nama Lapas Kelas IIA Pamekasan mohon maaf kepada warga Pamekasan dengan ketidak nyamanan ini,” ucapnya
Menurutnya, sebelum dilakukan asimilasi, pihaknya telah melakukan evaluasi dan prilaku IR ini baik. “Asimilasi diberikan dengan catatan pihak keluarga dan Kepala Desa menandatangani surat jaminan, apabila ada apa apa masalah diluar pihak keluarganya harus mempertanggung jawabkan masalah tersebut,” ujarnya.
“IR di vonis dengan pasal 363 (Pencurian) dengan vonis kurungan 1,5 tahun dan telah dijalani setengah pidana,” terangnya.
Selanjutnya, kami akan melayangkan BAP ke Kanwil bahwa benar IR melakukan pelanggaran yang dimaksud. “Dimungkinkan haknya di cabut sehingga IR harus menjalani masa hukuman murni selama 1,5 tahun,” jelasnya.
Sangsi lain kata Dwi, WBP IR akan dipindahkan ke lapas lain, dan sekarang keberadaannya di blok isolasi.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada petugas yang memberikan ijin kepada IR keluar dari wilayah Lapas, dan hasilnya akan di serahkan ke Kanwil, segala keputusan berada di Kanwil,” pungkasnya.