KEDIRI | SIGAP88 – Tim Pamor Keris (Pasukan Motor Penegak Protokol Kesehatan Masyarakat) Kepolisian Resort Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan bersama Kodim 0809 Kediri serta Satpol PP Kota Kediri, di Alon-alon Kota Kediri, Rabu,(16/2)
Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron, serta penegakan Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang melanggar.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Y S.H., kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan Tim Pamor Keris Polres Kediri Kota secara Stasioner bersama Instansi Samping baik dari TNI-Polri dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi denda masker dan sanksi teguran, serta membagikan masker pada pengguna jalan yang belum bermasker.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan supaya tidak terjadi penyebaran Virus Varian Omicron yang tingkat penyebarannya lebih cepat dari Virus Varian Delta,” jelasnya.
Disamping memberikan himbauan tentang Protokol kesehatan Tim Pamor Keris juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).
Dengan adanya Virus Varian Omicron seluruh warga masyarakat Kota Kediri dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tetap tenang dan tidak panik