Bawa Sajam, Pemuda Kauman Diamankan Satreskrim Polres Jombang

98

Jombang | SIGAP88 – Seorang pemuda berinisial R warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang lantaran kedapatan membawa senjata tajam(sajam) jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran, Kamis (3/2/2022) dini hari

Pemuda 24 tahun itu diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022) siang.

Baca Juga  Amankan Debat Publik Kedua Pilkada 2024, Polres Jombang Siagakan Ratusan Personel

Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara(TKP) di depan SPBU Tambakrejo, bahwa terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar

“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke TKP,” ungkapnya

Setiba di lokasi tersebut, sambung Teguh, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang.

Baca Juga  Motor Wartawan di Jombang Hilang Saat Ngopi Akhirnya Ditemukan

“Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut” terang pria dengan tiga balok dipundak ini

Lebih lanjut Teguh mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya berhasil melarikan diri.

“Tersangka R tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

Masih kata Teguh, tersangka R beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE