Jombang | SIGAP88 – Seorang pemuda berinisial R warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang lantaran kedapatan membawa senjata tajam(sajam) jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran, Kamis (3/2/2022) dini hari
Pemuda 24 tahun itu diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022) siang.
Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara(TKP) di depan SPBU Tambakrejo, bahwa terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar
“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke TKP,” ungkapnya
Setiba di lokasi tersebut, sambung Teguh, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang.
“Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut” terang pria dengan tiga balok dipundak ini
Lebih lanjut Teguh mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya berhasil melarikan diri.
“Tersangka R tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” jelasnya.
Masih kata Teguh, tersangka R beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.