Pamekasan | Sigap88 – Kasus persetubuhan terhadap Bunga (nama Samaran) warga Pamekasan Madura, Jawa Timur yang masih dibawah umur dengan pelaku inisial M menjadi atensi Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K menyampaikan bahwa, tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus persetubuhan Anak dibawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus persetubuhan anak di bawah umur..

Menurutnya, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut telah dilakukan gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi. “Kami telah menaikkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan M sekarang sudah menjadi tersangka dan ditetapkan menjadi DPO,” kata Kapolres Rogib.

Baca Juga  Pemkab Sumenep dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur tambah Rute Sapudi Raas

Maka, kami mengintruksikan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaksanakan instruksi pimpinan Dengan menerjunkan anggota untuk mengambil paksa pelaku peraetubuhan terhadap anak dibawah umur (M)

Advertisement

“Kami telah melakukan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Tomy. Kamis (27/01)

Baca Juga  Peduli, Dandim 0826 Pamekasan Jenguk Keluarga Anggotanya Sakit Menahun

Bahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.

Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,” tegasnya.

Lanjut Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan, dan asilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.

Baca Juga  Kasdim 0826 Pamekasan Sampaikan Amanat Pangdam V Brawijaya

“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan ditetapkan M sebagai DPO maka, kami akan berkomitmen untuk menangkapnya. “Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Tomy juga memohon partisipasi masyarakat dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus persetubuhan tersebut.

“Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi,” tukasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE