Sumenep | Sigap88 – Embung Air milik Salman di Dusun Karpote Timur Desa Sonok Kecamatan Nonggunung Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memakan korban bocah umur 12 tahun bernama Idris warga sekitar. Rabu, (12/01) kemarin.
Idris diketemukan tenggelam di dasar Embung air yang kedalamannya sekitar 3 meter dengan keadaan tertelungkup.
Kapolsek Nonggunung Iptu Nur Kholis yang terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) menyampaikan kepada media ini, korban diketemukan meninggal di Embung air milk Salman oleh orang tuanya dan tetangganya.
Menurut Nur Kholis, berawal korban bersama adiknya yang bernama Ibnu (10) bermain di tepian Embung air, tidak sengaja sandal korban tercebur kedalam kolam, kemudian korban berusaha untuk mengambilnya dengan menggunakan batang bambu.
“Sewaktu korban bermain dengan adiknya di tepian Embung air, tidak sengaja sandalnya tercebur kedalam Embung air dan berusaha untuk mengambilnya dengan memakai batang bambu,” ungkap Nur Kholis. kepada sigap88.com Kamis (13/01)
Namun naas, korban terpeleset dan jatuh ke dalam Embung air yang kedalamannya sekitar 3 meter. “Dikarenakan korban tidak bisa berenang maka korban tenggelam sampai kedasar Embung air,” jelasnya.
Melihat kakaknya tenggelam, adik korban bergegas pulang memberitahukan kepada kedua orang tuannya kejadian yang menimpa kakaknya
Mendengar penyampaian adik korban, sontak kedua orang tua Idris meminta tolong sama tetangganya untuk mencari Idris di Embung air milk Salman.
Akan tetapi, orang tua Idris dan tetangganya tidak menemukan Idris, hanya melihat ada sebatang bambu menancap di dalam air.
“Saat orang tua Idris berenang ke dalam Embung air menemukan Idris tertelungkup di dasar Embung air dengan keadaan tidak bernyawa lagi,” tutur Nur Kholis.
Selanjutnya korban dibawah pulang kerumahnya untuk segera dimakamkan. “Dari pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Nonggunung tidak diketemukan bekas kekerasan,” ucapnya
Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi, karena menganggap kejadian tersebut merupakan musibah yang datangnya dari yang kuasa. “Pihak keluarga membuat pernyataan tidak akan melaporkan ataupun melakukan segala bentuk tuntutan secara hukum,” tandasnya.