Pamekasan | Sigap88 – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyelesaikan perkara perceraian yang sudah di putus sebanyak 1459 mulai dari Bulan Januari sampai bulan Desember 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Drs M. Shohih, S.H, M.H melalui Panitera Muda Hukum Hery Kushendar saat di temui di ruang kerjanya oleh media sigap88.com menyampaikan, sejak bulan Januari 2021 sampai bulan Desember 2021 pengadilan Agama Pamekasan telah menerima 2359 perkara yang masuk.

“Selama 1 tahun di tahun 2021 ada sekitar 2359 perkara yang masuk ke PA dengan kapasitas perkara yang sudah di selesaikan sebanyak 1459 perceraian,” kata Hery.

Baca Juga  Puskesmas Gili Genting Sosialisasikan P3LP kepada Wali Murid Sekolah Dasar

Menurutnya, permohonan perceraian di dominasi oleh cerai gugat dengan jumlah 932 yang sudah di putuskan dan cerai talak sejumlah 527 perkara yang sudah di putus.

Pengadilan Agama sifatnya pasif, menerima gugatan dari pemohon, dan PA tidak mempunyai hak untuk menolak. “Faktor yang mendorong banyaknya cerai gugat diantaranya adalah dikarenakan faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dikarenakan ada Wanita Idaman Lain (WIL),” jelasnya

Hery juga memaparkan tentang dispensasi pernikahan selama kurun waktu 1 tahun di tahun 2021. “PA Pamekasan telah memutuskan dalam sidang Dispensasi pernikahan sebanyak 308 perkara,” paparnya

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemda Fasilitas Bank Darah di RSUD Abuya Kangean

“Keputusan di ambil oleh PA Pamekasan atas dasar sidang yang di gelar dengan melibatkan pihak orang tua calon Pasutri dan Pasutri itu sendiri,” tuturnya.

“Sedangkan umur permohonan Dispensasi nikah mulai dari umur 16 tahun hingga 18 tahun,” ucap Hery.

Heri menyebutkan pula bahwa, di tahun 2021 Pengadilan Agama Pamekasan telah melaksanakan Isbat Nikah sebanyak 384 yang tujuannya agar pihak pasutri (Pasangan Suami Istri) yang menikah belum tercatat maka akan di catat sesuai dengan pernikahan yang berlangsung dulu.

“Isbat merupakan penyesuaian pernikahan sesuai dengan waktu nikah dulu, agar umur anak hasil pernikahannya tidak lebih tua dari pernikahan yang baru tercatat di KUA,” terangnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Cek Progres Pembangunan Jembatan Beton

Bahkan PA Pamekasan telah menyelesaikan perwalian sebanyak 34, wali Adlol 6, kewarisan 6, penerapan ahli waris 54, lain lain 7, ditolak 7, tidak diterima 15, gugur 23, dicoret 8.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE