Pamekasan Sigap – Sebanyak 661 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Rabu (17/08).

Pemberian remisi umum terhadap WBP Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan di sampaikan saat gelar Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022 yang terlaksana di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jawa Timur

Hadir dalam upacara Bendera HUT kemerdekaan RI ke-77, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam bersama tamu Undangan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama Plh. Kasi Binadik, Andris Sugiarto dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 (Dua) WBP sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Kekerasan di Balowerti

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengatakan bahwa 661 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana. “Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” Kata Kalapas Narkotika Yan Rusmanto.

“Narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.157 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 661 orang,” jelasnya

Advertisement

Yan Rusmanto juga menyamoaikan bahwa, besaran remisi yang diusulkan, antara 1 bulan hingga 6 bulan.”Terdapat dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yakni remisi umum pertama dan remisi umum kedua. Sementara itu dari total 612 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 596 orang mendapat remisi katagori remisi umum pertama. Meliputi 13 orang dapat remisi satu bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 384 orang remisi 3 bulan, 111 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan empat orang remisi 6 bulan. Sedangkan katagori remisi umum kedua, rinciannya ada sebanyak 16 orang. Meliputi 11 orang remisi 4 bulan dan 5 orang remisi 5 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kecamatan Rubaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh para WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

“Saya ucapan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Dia berpesan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama manfaat ilmu yang telah diberikan oleh Lapas Narkotika Pamekasan melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. Sehingga nanti kalian-kalian dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kunjungan Silaturahmi ke Polres

Sementara itu, salah satu Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial A.D yang menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76 sebesar 2 bulan merasa sangat senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil, Kemenkumham Jatim khususnya Binadik.

“terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Yan Rusmanto dan Jajaran khususnya bapak/ibu dibagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan” paparnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE