SUMENEP | Sigap88.com – Sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Arjasa, kepulauan Kangean, Kanwil Kemenkumham Jatim akan terima SK Bebas Syarat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) kelas III Arjasa, Mohamad Irvan Muayat, pihaknya juga menyampaikan telah menyelesaikan tahapan proses pengajuan
“Kita sudah mengusulkan melalui tahapan dan Alhamdulillah pengusulan ke Kanwil Kemenkumham Jatim telah disetujui sebanyak 3 WBP,” jelasnya.
Sedangkan 1 WBP baru di usulkan. “Dari ke empat WBP tersebut kasusnya adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
“Setelah SK keluar 4 WBP tersebut akan bebas bersyarat. tiga WBP kemungkinan pada akhir Januari 2024 akan bebas dan yang 1 orang diperkirakan di bulan Februari,” paparnya.
Sementara itu, salah satu WBP yang akan menerima SK pembebasan bersyarat Nurhidayat menyampaikan, dimasa kepemimpinan Kalapas Irvan proses pembebasan bersyarat sangat cepat sekali mulai awal proses, tidak sampai 1 bulan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kalapas yang telah memproses pembebasan bersyarat ini dengan baik, dan melalui management yang baik proses ini tidak sampai 1 bulan selesai,” akunya.
Nurhidayat juga mengapresiasi terhadap pelayanan yang telah di berikan oleh Lapas kelas III Arjasa
“Pelayanan yang kami terima sangat baik dan sangat maksimal, serta sesuai dengan kapasitas Lapas kelas III,” jelasnya
Bahkan kata dia, kegiatan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) berjalan dengan baik.
“Kami sebagai WBP sangat sangat dimanusiakan, sehingga setelah kami bebas kembali ke masyarakat mempunyai bekal baik pengetahuan dan mental sehingga tidak akan kembali melakukan hal yang melanggar hukum lagi,” pungkasnya