242 Kades di Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Plt Bupati Subandi

276

Sidoarjo | SIGAP88 – Sebanyak 242 Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa, hari ini, Kamis (13/06).

Terlihat wajah ratusan kades sumringah dan penuh semangat karena pengabdian mereka untuk membangun desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya ada tambahan dua tahun masa bakti.

Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Plt Bupati Subandi berpesan, Kades yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, PT TPS Raih Penghargaan BUMN Branding and Marketing Award

“Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” kata Subandi.

Dia juga mengajak semua kades untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.

“Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa,” ucapnya.

Baca Juga  KPU Jawa Timur Gelar Doa Bersama

Menurutnya desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.

Selain itu desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya

Baca Juga  Pemdes Tanah Merah, Kepulauan Sapudi Realisasikan Program Pokir ke Pengaspalan

Ia juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD).

Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.

“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di Desa” pungkas Subandi(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE