SUMENEP | SIGAP88 – Seorang pria berinisial WS(42) warga Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep tak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebeknya

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap warga Kecamatan Guluk-guluk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya Jum’at (31/10/2025) malam

“Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan WS di teras rumah desa Payudan Daleman,” kata Widiarti. Sabtu (01/11/2025)

Baca Juga  Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Air Bersih di Pamekasan

Widiarti menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, sebuah timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Saat dilakukan interogasi, WS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan WS bersama barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga  Coffe Morning Bersama Jurnalis Pamekasan, Dandim 0826 Ajak Perkuat Sinergitas TNI dan Media

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE