Tim TP3 Sidak Lokasi Pelabuhan TUKS yang Diduga Bermasalah

9

Sumenep | Sigap88 – Menindak lanjuti permohonan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dan LPKP2HI saat melakukan audiensi dengan Kadis Perijinan Rahman Riyadi dan OPD terkait (Satpol PP, DLH, DPMPT, Perikanan dan Kelautan, Tata Ruang) perwakilan Pemkab Sumenep (Senin, 26-06-2023) lalu, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk melakukan sidak ke pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di Kalianget timur yang diduga bermasalah.

Akhirnya pada hari Selasa 11 Juli 2023 Rombongan Pejabat Pemkab Sumenep meninjau langsung ke lokasi Pelabuhan TUKS yang terletak di Perairan Gersik Putih desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten setempat.

Sidak di pimpin langsung oleh Asisten 3 (Asisten Administrasi Umum Moh Ramli), Dr. R. ABD. Rahman Riadi, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER), Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Dadang Dedy Iskandar Jabatan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi DPRKPP Sumenep, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman, Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI ), Perwakilan Pengelola TUKS Kalianget dan Tokoh Masyarakat Kalianget.

Peninjauan tersebut untuk mengetahui fakta di lapangan yang terjadi dalam kegiatan 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur dalam Rangka Penertiban Perizinan, Efek langsung terhadap masyarakat sekitar 4 TUKS tersebut.

Asisten 3 Moh. Ramli menjelaskan, Permasalahan yang ada di dalam operasional 4 TUKS ini di harapkan bisa diselesaikan secara kondusif dan disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di masing-masing TUKS.

“Pemkab siap membantu sepenuhnya seperti tentang perizinan bagi TUKS yang belum legal secara Hukum,” kata Ramli.

Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) Dr. R. Abd Rahman Riadi menyampaikan, Pihak kami akan membantu sepenuhnya proses proses pengurusan perizinan dan pengembangan bisnis khususnya dari para pengusaha independen agar bisa mengembangkan usahanya.

Namun semua harus mematuhi aturan-aturan yang ada dalam pelaksanaannya khusunya di perizinan usahanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman juga mengungkapakan Bahwa, 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur hadir untuk membantu keterbatasan Pelabuhan Rakyat Pelindo yang sudah ada, tetapi dari TUKS tersebut yang memiliki Izin baru 1 TUKS, sedang yang lainnya masih belum mempunyai izin.

“Saya berharap agar para pemilik dan pengelola TUKS agar segera mengurus perizinan tersebut dan apabila ada kesulitan tentang bagaiman mengurus perizinan terebut maka Pihak KSOP Kalianget siap membantu dalam koridor patuh terhadap tata aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah dalam hal pendirian dan operasional TUKS,” ungkap Taufik.

Dalam hal ini ketua Brigade 571 TMP Madura Syarkawi m negasian, Apapun yang menjadi permasalahan tentang TUKS dikalianget timur itu terjadi karena tidak ada niatan serius bagi Pemilik atapun pengelola TUKS karena itu justru menimbulkan masalah terhadap masyarakat terutama di desa Kalianget Timur.

Syarkawi menyebut, Permasalahan yang paling menyolok adalah bagaimana bisa tanah Pantai dan Laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 Pemilik TUKS tersebut.

Sedangkan hal itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan tentang Tanah pantai dan Laut dan semua sertifikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP semuanya diberikan diatas tanah darat. Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir pantai.

“Belum lagi proses perubahan tanah Pantai dan Laut menjadi Hak Milik Perorangann yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep diduga menyalahi Aturan Hukum serta proses Reklamasi yang diduga dilaksanakan tanpa ada kelengkapan Izin terutama kalau tidak memenuhi Syarat Reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007 tersebut beresiko besar merusak Habitat Pantai dan Laut juga kestabilan ekonomi, sosial dan budaya ,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE