Sumenep | Sigap88 – Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Madura mendesak tim TP3 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk segera mengadakan pertemuan denga semua yang berkaitan dengan pelabuhan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang ada di pesisir pantai Gersik Putih Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Ketua Brigade 571 TMP Madura Syarkawi mengungkapkan, kami menginginkan tim TP3 Sumenep segera mengadakan pertemuan denga orang yang berkepentingan dengan pelabuhan TUKS Gersik Putih.

“Dengan pertemuan tersebut TP3 Sumenep dapat mengetahui silsilah keberadaan 4 pelabuhan TUKS yang berada di pesisir pantai Gersik Putih,” kata Syarkawi. Minggu (16/07).

Namun, kata Syarkawi, keberadaan 4 pelabuhan tersebut ada yang tidak mempunyai izin, dan sebagian lagi masih dalam taraf pengkajian.

“Salah satunya terkait dengan kepemilikan Lahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan pelabuhan TUKS Dan izin Reklamasinya,” ungkap Syarkawi.

Advertisement

Dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim TP3 akan melakukan tindak lanjut dengan melibatkan semua pihak yakni, Desa, Camat, Dinas Perikanan, DLH, Dishub,, Dinas PUPR, Dinas BPMPTSP, Satpol PP, Bapeda, Syahbandar Kalianget, PT Pelindo3, dan ke empat pemilik pelabuhan Tanpa di wakilkan, serta agen yang menarik retribusi di empat pelabuhan TUKS tersebut.

Baca Juga  27 KPM Terima BLT-Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang TA 2024 Tahap 3

Untuk itu, Syarkawi selaku pemohon, sekalian Penanggung jawab Laporan Supaya terang benderang apakah ada penyimpangan dalam pembangunan pelabuhan TUKS tersebut, sesuai dengan Perda nomer 07 tahun 2016 Tentang Kepelabuhanan.

Seperti yang tercantum dalam butir 20.Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 Tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 71 tahun 2014.

Sedangkan butir 21 menyebutkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 Tentang pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 74 tahun 2014, Tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomer PM 52 tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Berita Negara’ Republik Indonesia Tahun 2014 nomer 1880)

Baca Juga  Camat Sapeken Minta Puskesmas Pagerungan Besar jadi Puskesmas Mandiri

Peraturan Menteri Perhubungan nomer 51 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Pelabuhan Laut ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomer 311)
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomer 2036.

Untuk itu bagi pengusaha yang membangun pelabuhan TUKS tersebut, Seharusnya menguasai Aturan hukumnya dulu jika mengacu pada Peraturan Daerah nomer 07 tahun 2016 Tentang Kepelabuhan.

“Semuanya sudah diatur mulai dari 19 Untuk memperoleh izin usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat,” terangnya

Sedangkan dibagian izin pengembangan Pelabuhan di pasal 45 dan 46 Sudah diatur. Sedangkan bagian Izin Reklamasi sudah diatur di Bagian pasal 57, 58,l 59 sudah jelas diatur dalam Perda Nomer 07 tahun 2016.

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi Sematkan Tanda Kehormatan Presiden RI kepada PNS di Lingkungan Pemkab Sumenep

Sementara di BAB Xll Sangsi administrasi BAB XIII ketentuan peralihan Pasal 85 berbunyi sebagai berikut, Pelabuhan yang telah ada dan beroperasi tetap beroperasi dengan ketentuan selambat lambatnya dalam jangka waktu 2 (Dua) tahun Sejak berlakunya Perda ini wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan Izin .

Poin 2, apabila tenggang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pelabuhan yang telah ada dan beroperasi akan diambil alih oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah.

“Kami minta kepada pemerintah kabupaten Sumenep melalui Tim TP3 Tim Pengawasan dan penindakan tentang perizinan mengacu pada peraturan Daerah Nomer 07 Tahun 2016,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE