Terdakwa Kasus Kapal Ghoib Asrawiyadi di Vonis 3 Tahun Penjara

264

Sumenep | Sigap88 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda No 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada Asrawiyadi (45) terdakwa kasus korupsi kapal ghoib PT Sumekar tahun 2019 divonis 3 tahun penjara denda Rp. 50.000.000 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 705.000.000 juta.

Sidang yang terlaksana pada hari Jum’at 27 Oktober 2023 dipimpin Ketua Majelis AA Agung Pranata SH. CN, dengan dihadiri JPU, Moch. Indra Subrata berlangsung selama 1 Jam 30 menit atau dimulai pada pukul 10.00 wib selesai pada pukul 11.30 wib.

Vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara denda Rp 250.000 juta subsidair 6 bulan dan pengganti sebesar Rp 3.129.000.000 juta atau diganti kurungan 6 bulan kurungan jika tidak mengembalikan.

Baca Juga  Pasangan Cabup Pamekasan 'Berbakti' gelar Pasar Murah di Desa Larangan Badung

“Terdakwa Asrawiyadi terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, membayar uang pengganti Rp. 705 juta subsidair 1 tahun penjara, membayar biaya perkara Rp. 5000,- barang bukti digunakan dalam perkara atasa nama H. Ahmad Zaenal” bunyi putusan Hakim Tipikor di Surabaya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa korupsi kapal ghaib PT Sumekar, Asrawiyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH masih akan melakukan rembuk bersama tim jaksa lainnya untuk mengambil langkah dan sikap.

Baca Juga  Usai Cuti Kampanye, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Pimpin Apel Gabungan

“Atas putusan hakim itu, kami (Jaksa Penuntut Umum, red) menyatakan masih pikir-pikir” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Sabtu (28/10) kemarin.

Menurutnya, segala apa yang menjadi keputusan hukum yang diambil oleh hakim dalam setiap perkara, adalah hak sah secara aturan dan perundang-undangan, namun, JPU juga masih punya kesempatan untuk melakukan banding atas putusan hakim dimaksud.

“Keputusan hakim ini akan kami bicarakan lebih dahulu bersama tim JPU, apakah nanti akan melakukan banding atau seperti apa” ucapnya.

Sebelumnya, JPU telah .enolok pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Asrawiyadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu tetap pada tuntutan awal yakni menuntut terdakwa Asrawiyadi 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Emak Emak Sapeken Beri Dukungan Achmad Fauzi Lanjutkan 'Bismillah Melayani'

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar. Dan jika tidak bisa mengganti, maka digantikan dengan kurungan selama 3 tahun.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE