Satpol PP Sumenep Laporkan Data Rokok Ilegal ke Bea Cukai lewat Aplikasi Siroleg

650
Kasatpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy

Sumenep | SIGAP88 – Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memberikan data rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura kepada Bea Cukai Madura melalui aplikasi Siroleg.

Hal itu guna ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura dalam melakukan operasi tentang keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan tentang peredaran rokok ilegal dan telah melaporkan kepada Bea Cukai Madura

Advertisement

“Laporan tentang keberadaan rokok ilegal telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” kata Kepala Achmad Laili, Selasa (10/10).

Baca Juga  Fika Karina Aulia, Raih Kemenangan Gemilang di Kompetisi Sigma Science

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep ini mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi rokok ilegal.

Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.

Jadi kata Laili, pihaknya hanya bisa membackup pejabat bea cukai saja.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga  Semester Pertama Tahun 2024, Kejari Sumenep Selesaikan 4 Restorative Justice

Pendataan rokok ilegal sambung Laili dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa.

Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

Termasuk, untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg

“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” harap Laili.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-10 Waru bersama Warga Gotong-royong dalam Pembangunan Rumah di Desa Tlonto Ares

Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE