Sat Resnarkoba Polres Tabanan Bekuk 4 Tersangka Narkoba

576

TABANAN | SIGAP88 – Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memberikan keterangan saat press release di Lobby Polres Tabanan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk 4 tersangka Narkoba pada bulan Mei 2023

Dua orang tersangka ditangkap saat berlangsungnya Operasi Antik Agung 2023. Keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota bertugas di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap Narkoba.

Kapolres Tabanan saat press release didampingi Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza, Kasat Resnakorba AKP Sutriono, dan Kasi Humas Polres Tabanan. Kapolres mengatakan bahwa Satuan Narkoba Polres Tabanan behasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja cair dengan tersangka EA yang berprofesi sebagai guide.

Advertisement

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol kaca warna hitam bertulisakan “Aloha CBD” yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga Narkoba golonga 1 jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino,” katanya.

Baca Juga  Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang, Buru Komplotan Pelaku Curanmor di Puskesmas Mojoagung

Barang bukti cairan kental berwarna coklat kekuningan masing-masing seberat 97,33 gram bruto atau 33 mili liter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mili liter. Total keduanya seberart 62 mili liter.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes juga menjelaskan, selain mengamankan EA, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka nakoba lainya. Yakni A (26) seorang residivis kasus narkoba asal Tabanan. A ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 2,56 gram.

AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung. AG ditangkap berikut barang buktinya berupa shabu seberat 2,28 gram.Tersangka DA (39) asal Tabanan juga berhasil diringkus bersama barang bukti Shabu seberat 1,59 gram.

Baca Juga  Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk Ungkap Pencurian HP di SMK PGRI 1

“Kedua tersangka A dan AG merupakan TO dari operasi Antik Agung 2023 Polres Tabanan, sedangkan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan, dalam operasi rutin” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba. Pihaknya berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba silahkan dilaporkan untuk kami tindak lanjuti dengan proses rehabilitasi. Sekali lagi kami himbau Jangan pernah coba coba, sayangi badan, keluarga, narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Say no to drugs,” pesan Kapolres.

Baca Juga  Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk Ringkus Pria Warga Kedungpari Jombang

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar. Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar. (Hum)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE