Sumenep | SIGAP88 – Samsat Payment Point menjadi salah satu cara Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Terobosan baru dengan membuka layanan Cabang Pembantu (Capem) dengan Bank Jatim Lenteng berupa ‘Payment Point’ meliputi, Kecamatan Lenteng, Ganding, Rubaru, Saronggi dan Guluk-guluk.
Melalui ‘Payment Point’ ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat terlayani saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Administrasi Pelayanan Samsat Sumenep Hidayaturrahman menyampaikan kepada media sigap88.com , bahwa ‘Payment Point’ merupakan suatu trobosan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Samsat Payment Point sendiri, melayani khusus pembayaran pajak tahunan jika masyarakat tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk memperpanjang pajak kendaraannya ke kantor induk” jelasnya
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat induk, kecuali pembayaran pajak 5 tahunan karena harus gesek kerangka mesin kendaraan.
“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya, Jumat(8/9)
Sehingga dirasa sangat perlu kita bekerja sama dengan kantor Capem Bank Jatim Lenteng untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar di 5 Kecamatan.
Selain itu, kata Dayat sapaan akrabnya, pihaknya akan membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bekerja sama dengan desa desa. “Kami akan bekerja sama dengan desa dengan membuka layanan Samsat Bunda,” jelasnya.
“Kami bekerja sama desa terkait pelayanan Samsat Bunda seperti di Desa Talang, Desa Banasare, Desa Billapora Rebba,” paparnya.
Sehingga, layanan itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, yang endingnya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Dengan membuka layanan ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan, dengan harapan, berimbas pula meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur,” terangnya.
Dayat lebih lanjut menjelaskan, pajak merupakan sumbangan wajib bagi masyarakat yang sifatnya wajib dipaksakan, dan dipergunakan untuk penyelenggaraan Negara. Pajak dapat dipergunakan untuk semakmur-makmurnya masyarakat.
“Nantinya pajak dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” tegas Dayat.
Bahkan Gubernur Jawa Timur, ungkap Dayat, pernah menyampaikan, Samsat nyawanya Jawa Timur.
Disinggung tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya menyampaikan sampai 10 Oktober 2023.
“Respon masyarakat sangat baik dan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak,” pungkasnya